PALANGKA RAYA - Kasus pengelapan dana nasabah Koperasi CU Betang Asi, kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, mendudukan tiga orang terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, tahun lalu. Kini menapaki tahapan baru dalam kasus tersebut.
Mantan kasir di usaha perbankan dan koperasi lokal ini, merasa tidak terima atas pemecatatan dirinya dari kasir di CU Betang Asi, oleh pihak Managemen/pimpinan usaha.
Sintha, dikediamannya menceritakan kronologis dirinya di PHK oleh pengurus koperasi CU Betang Asi, karena dirinya diduga turut terlibat dalam pengelapan uang nasabah.
"Diberhentikan tanpa apa yang salah terhadap saya, " kata Sintha menyampaikan kepada media ini, Selasa (24/10).
Didampingi suaminya bersama tiga orang anak - anaknya yang masih kecil, menceritakan bahwa saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata terkait diberhentikan dirinya sebagai staf keuangan di Koperasi tersebut ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurutnya pihak CU Betang Asi memberhentikan dirinya sepihak serta dinilai Diskriminasi terkait hak - haknya selama ini. Karena dirinya tidak terlibat seperti apa yang telah dilakukan ketiga rekannya yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Baik dari hasil keterangan ketiga terdakwa ataupun hasil persidangan, nama saya tidak ada disebutkan ataupun terlibat dalam kasus pengelapan dana nasabah CU Betang Asi, waktu itu, " ucapnya.
Dikatakan nya, dirinya mulai bekerja di koperasi CU Betang Asi sejak Tahun 2012 sampai diberhentikan pada tahun 2022, sudah bekerja 10 tahun lebih dirinya bekerja.
Dirinya diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan yang tidak diketahuinya, namun pihak CU Betang Asi memberhentikan dengan dasar hasil audit internal koperasi tanpa konfirmasi ke dirinya.
"Hanya hasil audit yang saya sendiri tidak tahu bagaimana prosesnya, dan hak - hak saya juga tidak diberikan, " tandasnya.
Sintha bersama suaminya melalui kuasa hukum Suriansyah Halim melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Menggugat CU Betang Asi, terkait pemberhentian dirinya dan langsung menyatakan bersalah dalam kasus pengelapan uang Nasabah sebanyak Rp 2 Milyar Rupiah, tanpa proses hukum yang baik dan benar.
Dalam poin tuntutannya, untuk membayar/menganti kerugian materil upah sampai pensiun secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2 Milyar lebih.
"Saya yakin majelis hakim akan adil dalam memberikan putusan hukum yang kami mohonkan, " beber Sintha.
Sementara itu, pihak CU Betang Asi melalui Ambu Naptamis, dicoba media ini konfirmasi terkait persidang dan tuntutan mantan Karyawannya, tidak bisa memberikan komentar. Hanya menyarakan untuk komunikasi langsung ke General Manager (GM).
"Selamat pagi juga, menurutku sebaiknya konfirmasi dengan ketua atau GM, " tulisnya melalui pesan Facebook, Rabu (25/10).
Berdasarkan informasi yang didapat, perkara gugatan Yantho Gunawan suami Sintha, mantan Karyawan CU Betang Asi, sudah berjalan cukup lama dengan menghadirkan beberapa saksi.
Tanggal 2 November 2023 majelis hakim PN Palangka Raya mengagendakan untuk hasil kesimpulan persidangan.